Sunday, November 30, 2008

BHISAMA PANDE KE IV

Bhisama keempat
Larangan memakai tirtha sulinggih lainnya

Bhisama keempat, adalah bhisama Mpu Siwa Saguna kepada Brahmna Dwala mengenai larangan menggunakan tirtha dari sulinggih lainnya. Larangan ini sama sekali bukan didasari oleh niat merendahkan atau melecehkan sulinggih dari keturunan yang lain (bukan warga Pande). Tetapi menyangkut beberapa hal prinsip yang harus dipahami oleh warga Pande. Warga Pande sangat menghormati dan memuliakan setiap sulinggih dari warga/soroh apapun beliau berasal.
Bhisama itu berbunyi: ”yan kita angupakara sawa, aywa kita weh aminta tirtha ring brahmana panditha. Ngong anugraha kita riwekas, samangda kita tan kanarakan” (kalau engkau mengupacarai mayat, jangan meminta tirtha dari brahmana Pandita, aku peringatkan engkau agar engkau tidak sengsara di kemudian hari).
Selanjutnya; ”mwah yan kita mayadnya suka mwang duka, aywa nurunakna tirtha brahmana. Nguni kawitan ta kita madiksa widhi krama minta nugraha ring paduka bhatara. Mangkana kengeta. Aja lali, weruhakna mwang sanak ira kabeh, kita kabeh aywa lupa ring aji dharma kapandeyan, aywa kita lupa ring kajaten” (dan lagi kalau engkau menyenggarakan upcara yadnya yang bersifat suka dan duka, jangan nuhur tritha brahmana. Mengapa? Karena sajak dulu leluhurmu madiksa widhi krama, memohon panugrahan langsung kepada Ida Bhatara. Demikianlah, ingatlah selalu. Jangan lupa, beritahukanlah hal itu kepada seluruh keturunanmu kelak. Janganlah lupa pada Aji Dharma Kapandeyan. Janganlah lupa pada jati dirimu.

Meliha Bhisama diatas jelaslah bahwa penggunaan tirtha Sira Mpu Pande dikalangan warga Pande adalah untuk setiap upacara atau Panca yadnya. Beberapa alasan warga Pande menggunakan sulinggih dari keturunan Pande atau lazim dikenal dengan Sira Mpu adalah sebagai berikut :
Pertama; pemakaian Sira Mpu adalah penerusan tradisi leluhur yang telah berlangsung sejak jaman sebelum kedatangan DangHyang Nirartha ke Bali, jauh sebelum Beliau datang warga Pande telah memiliki sulinggih sendiri yaitu Sira Mpu. Tradisi itulah yang telah diwariskan dari genari ke genarasi, kendatipun pada saat jaya-jaya sistem kerajaan di Bali, banyak rintangan dan hambatan yang dialami oleh warga Pande, karena banyak warga desa yang melarang pemakain Sira Mpu oleh warga Pande.
Kedua, warga pande tidak menggunakan Sulinggih lain, karena ada mantra-mantra khusus yang tidak dipakai oleh Sulinggih lainnya, khususnya yang berkaitan dengan Bhisama Panca Bayu. Mantra-mantra yang tidak boleh dilupakan oleh warga Pande yang berhubungan erat dengan profesi Pande.
Ketiga, warga Pande seperti warga/soroh lainnya di Bali, memiliki aturan tersendiri dalam pembuatan kajang kawitan. Kajang kawitan Pande hanya dipahami secara mendalam oleh Sira Mpu atau pemangku pura kawitan sehingga hanya merekalah yang berhak membuat kajang kawitan Pande.
Keempat, tata cara pediksaan di kalangan warga Pande sangat berbeda dengan tata cara pediksaan dikalangan warga lain, khususnya keturunan DangHyang Nirartha. Perbedaan ini sangat prinsip bagi warga Pande, dimana warga Pande melakukan pediksaan dengan sistem Wdhi Krama.

Kalau dianalogikan, pelarangan penggunaan sulinggih lain, adalah seperti orang sakit mencari dokter. Kalau sakit gigi hendaknya dicari dokter gigi, jangan mencari dokter jantung atau lainnya.

Disarikan dari :
Keputusan/Ketentuan Pesamuhan Agung IV
Maha Semaya Warga Pande Provinsi Bali
Tanggal 1 Juni 2007
Di Wantilan Sri Kesari Warmadewa Mandapa
Pura Agung Besakih



No comments:

Post a Comment