Monday, December 29, 2008

PANDE MENGGUGAT "Dokumen 12"

Dokumen nomor 12 memuat surat Klian Patus Kaja Kauh yang "Dipersembahkan kehadapan Tuan Controleur Kota yang bersemayam di Kota Onderafdeling Gianyar". Dalam surat itu Klian Patus Kaja Kauh, yang anggotanya adalah warga Pande, merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara sebidang tanah yang seharusnya menjadi peruntukan I Pande Cekug, atas gugatan Klian-Klian Patus yang lainnya, yang mayoritas penduduknya bukan warga Pande. Raad Kerta Gianyar dalam keputusannya nomor 63/Sipil 1928, tertanggal 26 September 1928, mengalahkan I Pande Cekug dan memenangkan I Pande Sukrata, karena Klian-Klian yang lainnya di desa Beng perpihak kepada I Pande Sukrata, karena dia masih mau tunduk menggunakan tirta Pedanda.
Dalam akhir suratnya Klian Patus Kaja Kauh memohon kepada Kontrolir Gianyar sebagai berikut: "Dalam pada ini kami Banjar Pande Wesi mohon dengan sangat pengadilan pengadilan Paduka Kanjeng Tuan, sudi kiranya melimpahkan atas kemurahannya, dan jika tiada menjadi kesalahan-kesalahan bagi kami dan kemurkaan Paduka Kanjeng Tuan, kami mohon nyucuk (diploma) Paduka Kanjeng Tuan, agar berkurang kami dapat gangguan dari pihak-pihak yang berpenghulu Brahmana adanya".
Syukurlah seiring dengan perkembangan jaman dan kemajuan pendidikan serta dengan makin mendalamnya pengetahuan umat tentang agamanya, warga Pande Beng hidup rukun kembali dengan warga desanya, hidup saling menghormatidengan sesama warga desanya dan bersama-sama dengan warga desa lainnya ikut membangun desanya.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)

No comments:

Post a Comment