Monday, December 29, 2008

PANDE MENGGUGAT "Dokumen 17"

Dokumen ini tidak berasal dari Dossier Korn 213 Leiden, tetapi berasal dari warga Pande Kedisan di Tegalalang Gianyar, yang berperkara melawan Desa Adatnya, yang dimenangkan oleh warga Pande. Vonis kemenangan itu disampaikan kepada mereka pada tanggal 25 Juni 1928.
Vonis itu disimpan dengan rapinya pada sepotong bambu, ditutup rapat-rapat, disembunyikan bertahun-tahun lamanya. Warga Pande dilarang membuka apalagi membacanya, karena takut tulah atau kena kutuk, karena paham ajewera. Betapaun meresapnya cekokan ajaran kolot ini kepada masyarakat, dapat kita rasakan dari takutnya atau ditakut-takutinya rakyat oleh elit agamanya dengan tujuan agar masyarakat tetap bodoh dan mudah ditipu dan diperalat oleh golongan penguasa.
Vonis itu rusak dimakan rayap. Warga Pande Kedisan tidak mengetahui isinya secara pasti, karena dilarang membacanya oleh orang-orang tua. Mereka tahu perkaranya menang karena diberitahu oleh utusan kontrolir Gianyar yang menyampaikan vonis itu kepada mereka tanggal 25 Juni 1928.
Perkaranya berlangsung dari tahun 1927 samapai dengan tahun 1928. Sanksi Kesepekang dan latangan mempergunakan jalan, mengambil air, larangan ke Pura, larangan mengubur dengan segala akibatnya mereka rasakan selama 2 tahun, tetapi mereka tetap bertahan. Mereka berusaha berswasembada dalam segala bidang, berusaha membuat sumur dirumahnya masing-masing, berusaha membuat kuburan sendiri.
Setelah perkaranya diputus oleh Raad Kerta di Gianyar, yang memenangkan mereka, mereka hidup menyatu kembali sebagai warga desa seperti sedia kala dan hidup rukun dengan sesama warga desanya.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)

No comments:

Post a Comment