Dokumen nomor urut 8 yang aslinya berbahasa Belanda, tertanggal 18 Maret 1912, adalah surat dari Kontrolir Gianyar, kepada Asisten Bali Selatan yang isinya melaporkan hasil pemeriksaan tanggal 16 Maret 1912, seperti yang substansi telah diuraikan ketika menelaah dokumen nomor 4, yang menyepakati bahwa: "Pande dari Desa Beng dan Sengguhu dari Desa Blahbatuh dan Batubulan tidak salah dan tidak bisa dihukum walaupun mereka tidak memakai tirta dari Pedanda. Yang salah adalah yang memberi tirta dan perbuatan itu patut dihukum".
Perbuatan memberi tirta pengentas dari sulinggih/pendeta yang tidak mendapat izin dari Raja dan tidak mendapat anugrah dari Pedanda sebut Sambuka (samuka) atau Asisia-sisia dan menurut lontar Indrakila perbuatan itu dapat di dijatuhi hukuman mati oleh raja.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)
Perbuatan memberi tirta pengentas dari sulinggih/pendeta yang tidak mendapat izin dari Raja dan tidak mendapat anugrah dari Pedanda sebut Sambuka (samuka) atau Asisia-sisia dan menurut lontar Indrakila perbuatan itu dapat di dijatuhi hukuman mati oleh raja.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)
No comments:
Post a Comment