Serangan balik Raja Gianyar untuk menebus kekalahannya nampak dengan jelas termuat dalam dokumen nomor 10.
Yang dijadikan dasar gugatan oleh Raja Gianyar dalam upayanya memenangkan perkaranya, bukan lagi masalah larangan pemakaian tirta Mpu dan larangan menggunakan wadah/bade bertumpang, tetapi yang dijadikan pokok perkara adalah pembangkangan tokoh-tokoh Pande Beng terhadap perintah Raja Gianyar. Gampang sekali bagi raja pada masa itu mencari-cari kesalahan warga Pande Beng.
Kalau dalam perkara tahap pertama Pande Beng yang menggugat, maka pada perkara tahap kedua, tokoh-tokoh Pande menjadi tergugat.
Kalau dulu Raja Gianyar marah karena dimata-matai olej mata-mata Kontroli Gianyar yang bernama I Gotot, yang berasal dari Warga Pande Besi dari Beng, kini Raja Gianyarlah yang memata-matai Pande Beng, dan jumlah spionnya tidak hanya satu, tetapi berjumlah 4 orang, yaitu: Sang Bakar, I Dudug, Ngakan Ketut Giyur dan Ngakan Putu Keser.
Yang dijadikan sasaran oleh mata-mata itu adalah tokoh-tokoh Pande Beng seperti I Kotong, tokoh utama dalam perkara tahap kedua, I Ingkong, klian banjar Kaja Kauh, I Baruk, I Tomblos tokoh yang mengantar Pande Beng memenangkan perkara tahap pertama, I Brasut dan I Rane.
Dalam perkara babak kedua yang disasar adalah perorangan, bukan seluruh warga Pande Beng, dan jelas bahwa ada usaha Dewa Manggis membawa-bawa atau melibatkan desa adat dalam upayanya menekan I Kotong dkk.
Ada 2 tuduhan yang dikemukan dalam poces verbal Raja Gianyar tertanggal 17 Juni 1913, yang ditutup pada tanggal 23 Juni 1913, yaitu:
Pertama, warga Pande tidak mau mengeluarkan dana punia (urunan) untuk odalan Pura Puseh dan urunan untuk biaya penyepian. Sikap itu dianggap menentang perintah Raja, padahal alasan Pande Beng tidak mau membayar urunan karena mereka belum mau menerima hasil pemilihan Perbekel Beng yang baru yaitu I Nyoman Gambuan.
Kedua, ditudihkan bahwa warga Pande Beng tidak mau membayar urunan, karena dihasut oleh I Kotong yang ngancuk-ngancukin warga Pande Beng agar menolak membayar iuran. Dewa Manggis mendapat laporan tentang adanya hasutan dari I Kotong kepada warga Pande adalah berdasarkan lapuran dari mata-mata Raja.
Perbuatan I Kotong dianggap kriminal atau kejahatan, dan tidak lama kemudian pada tanggal 13 September 1913, turunlah vonnis Raad Kerta Gianyar, yang kemudian dikukuhkan dengan beberapa perubahan oleh Residen Bali dan Lombok, dengan vonnisnya tertanggal 1 Nopember 1913, No. 7259/10 seperti terungkap dalam dokumen nomor 11.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)
Kalau dalam perkara tahap pertama Pande Beng yang menggugat, maka pada perkara tahap kedua, tokoh-tokoh Pande menjadi tergugat.
Kalau dulu Raja Gianyar marah karena dimata-matai olej mata-mata Kontroli Gianyar yang bernama I Gotot, yang berasal dari Warga Pande Besi dari Beng, kini Raja Gianyarlah yang memata-matai Pande Beng, dan jumlah spionnya tidak hanya satu, tetapi berjumlah 4 orang, yaitu: Sang Bakar, I Dudug, Ngakan Ketut Giyur dan Ngakan Putu Keser.
Yang dijadikan sasaran oleh mata-mata itu adalah tokoh-tokoh Pande Beng seperti I Kotong, tokoh utama dalam perkara tahap kedua, I Ingkong, klian banjar Kaja Kauh, I Baruk, I Tomblos tokoh yang mengantar Pande Beng memenangkan perkara tahap pertama, I Brasut dan I Rane.
Dalam perkara babak kedua yang disasar adalah perorangan, bukan seluruh warga Pande Beng, dan jelas bahwa ada usaha Dewa Manggis membawa-bawa atau melibatkan desa adat dalam upayanya menekan I Kotong dkk.
Ada 2 tuduhan yang dikemukan dalam poces verbal Raja Gianyar tertanggal 17 Juni 1913, yang ditutup pada tanggal 23 Juni 1913, yaitu:
Pertama, warga Pande tidak mau mengeluarkan dana punia (urunan) untuk odalan Pura Puseh dan urunan untuk biaya penyepian. Sikap itu dianggap menentang perintah Raja, padahal alasan Pande Beng tidak mau membayar urunan karena mereka belum mau menerima hasil pemilihan Perbekel Beng yang baru yaitu I Nyoman Gambuan.
Kedua, ditudihkan bahwa warga Pande Beng tidak mau membayar urunan, karena dihasut oleh I Kotong yang ngancuk-ngancukin warga Pande Beng agar menolak membayar iuran. Dewa Manggis mendapat laporan tentang adanya hasutan dari I Kotong kepada warga Pande adalah berdasarkan lapuran dari mata-mata Raja.
Perbuatan I Kotong dianggap kriminal atau kejahatan, dan tidak lama kemudian pada tanggal 13 September 1913, turunlah vonnis Raad Kerta Gianyar, yang kemudian dikukuhkan dengan beberapa perubahan oleh Residen Bali dan Lombok, dengan vonnisnya tertanggal 1 Nopember 1913, No. 7259/10 seperti terungkap dalam dokumen nomor 11.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)
No comments:
Post a Comment