Monday, December 29, 2008

PANDE MENGGUGAT "Dokumen 16"

Dokumen nomor 16 memuat kutipan lontar Indrakila yang menyangkut perihal Asisia-sisia/Sambuka.


Kalau kita cermati isi lontar-lontar yang berkaitan dengan adat dan agama di Bali yang berlaku pada masa jaya-jayanya feodalisme dengan sistem kastanya di Bali, akan diketemukan bahwa sebagian besar isi lontar-lontar itu memuat hal-hal yang menguntungkan triwangsa dan sebaliknya merugikan golongan sudrawangsa. Isinya menakut-nakuti rakyat, terutama rakyat dari golongan sudra, atas kesalahan atau perbuatan yang dilakukannya atau terjadi padanya seperti manak salah, anglangkahi karang hulu, menjadi Mpu dan lain-lain. Kesalahan itu terkenal dengan istilah memada-mada atau meniru-niru apa-apa yang hanya berlaku atau hanya boleh dilakukan oleh golongan triwangsa.
Dalam lontar Indrakila disebutkan bahwa kalau terjadi Sambuka/Samuka, maka negeri akan menjadi panas, semua binatang menjadi kurus, akan terjadi paceklik/kemeranaan di sawah-sawah, akan terjadi salah ulah, sang Prabu pendek umur, orang sakit banyak yang mati, sakit lepra tiada berkeputusan, sang prabu tidak lama memerintah, sang Wiku tidak tajam tilikan dan kepandaiannya, sang Prabu dan sang Wiku dijadikan bahan ejekan, anak-anak banyak mati, dan sebagainya, dan sebagainya.
Dalam lontar Indrakila bukan hanya kalau sudra menjadi Sulinggih dikatagorikan sebagai Asisia-sisia/Sambuka, perbuatan memada-mada (menyamai atau meniru) Raja dan Wikupun dimasukan dalam perbuatan Asisia-sisia atau Sambuka, dan kepada pelakunya dapat djatuhi hukuman mati oleh Raja.
Betapa kejamnya hukuman terhadap mereka yang melakukan Sambuka, dapat dibaca dalam lontar itu, yang salinannya berbunyi sebagai berikut: "Itulah namanya sambuka, meniru adatnya sang Prabu dan sang Wiku, dan meniru segala pakaiannya sang Prabu dan sang Wiku, dan meninggikan dirinya dan bicaranya dan dia punya rumah menurut aturan sang prabu dan sang Wiku; jika bangsa sudra berlaku seperti itu, itulah yang dinamakan Sambuka. Itu wajib dipotong lehernya, badannya dibungkus dengan duri, seraya dibuang kedalam laut adanya.
Tidak dapat dibayangkan apa yang terjadi pada diri Mpu Pande dan warga Pande seandainya perkara-perkara Pande itu terjadi pada masa jaya-jayanya kekuasaan feodal dengan sistem kastanya di Bali, sebelum penjajahan Belanda di Bali. Tentulah hukuman rajam seperti itulah yang akan mereka alami.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)

No comments:

Post a Comment