Monday, December 29, 2008

PANDE MENGGUGAT "Dokumen 13"

Dokumen nomor 13 memuat advis Lid-lid Raad Kerta di Denpasar atas vonis Raad Kerta di Denpasar yang memutus perkara antara Pande Siteb dan Sira Mpu Pohmanis dengan Desa Adat Pohmanis.
Advis itu antara lain menegaskan sebagai berikut:
"Untuk meneguhkan paham kami, Lid-lid Raad Kerta Denpasar, yaitu tentang kesalahannya pesakitan-pesakitan Pan Siteb dan Sire Mpu, yang dijatuhkan (EYD: dijatuhi) hukuman masing-masing dengan penjara setahun lamanya, lantaran mereka itu telah melakukan pekerjaan mengaben, yang mana yang mana tersebut kesalahan ’Asisia-Sisia (sembuka)’ sebagai yang termaktub diatas vonnis Raad Kerta Denpasar No.: 116/1926/Crimineel, karena pada hemat kami kesalahan tersebut agaknya setimbang dengan kesalahan yang dinamakan ’asumundung’".
Demikianlah Lid-lid Raad Kerta di Denpasar, Sang Gde Ketut Telaga Punia dan Sang Gde Wayan Mider mengawali advisnya kepada Raad Kerta di Denpasar, tertanggal 12 Oktober 1926, sebagai dukungan tertulis atas vonis Raad Kerta di Denpasar nomor 116/1926/Crimineel.
Ada tiga hal yang patut dicermati dan dianalisis dari advis tersebut:
Pertama, Seorang Sira Mpu dalam perkara ini Sira Mpu Pohmanis, dihukum penjara, hanya karena memberi tirta pengentas kepada warganya sendiri yaitu warga Pande. Mungkin dalam sejarah Bali hal ini merupakan keunikan bahwa seorang Sira Mpu dijatuhi hukuman penjara setahun hanya karena memberikan tirta pengentas kepada warganya sendiri.
Kedua, Ada perbuatan yang namanya ’Asisia-sisia (sambuka)’ yang kepada pelakunya dapat dipidana hukuman bunuh oleh raja. Paham aisia-sisia ini jugalah yang dipakai dasar oleh Raad Kerta di Gianyar dalam menangani perkara Pande Beng pada tahun 1911 s/d tahun 1913.
Ketiga, perbuatan asisia-sisia itu dikatagorikan sebagai perbuatan kriminal dan disamakan dengan kesalahan ’Asumundung’ dan kepada pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati oleh raja. Arti arfiah dari asumundung adalah anjing yang terusir.
Dalam dossier Korn No.213 Leiden tidak terdapat dokumen-dokumen lain yang bersangkutan dengan perkara Pande Pohmanis, seperti halnya dengan perkara Pande Beng, sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui seluk beluk jalan atau proses peradilan terhadap Pan Siteb dan Sira Mpu Pohmanis.
Sumber :
Pande Menggugat
Made Kembar Kerepun (alm)

No comments:

Post a Comment